Sabtu, 24 Oktober 2015

BELUM TUA BELUM BOLEH BICARA ?

Indonesia tidak lagi menjadi negara yang mengandalkan pemuda dalam perjalanannya. Tidak seperti zaman Presiden pertama republik ini, Ir. Soekarno, yang begitu mengagungkan pemuda-pemudi sebagai ujung tombak pembangunan bangsa ini, zaman telah berubah. Puluhan tahun berlalu, dan prinsip pemuda sebagai ujung tombak pembangunan bangsa mulai terkikis sedikit demi sedikit.
Pada satu sisi, sangat ironis melihat negeri kita tertinggal secara perlahan dari negara-negara lain baik di kawasan Asia maupun untuk dunia secara keseluruhan, namun di sisi lain ternyata terdapat begitu banyak pemuda asal negeri ini yang memiliki karir sukses di luar negeri. Hal ini menjadi sebuah anomali yang sebenarnya tidaklah sulit untuk dipecahkan. Jika saja negara ini bisa bertindak sedikit lebih fair dalam menilai dan menghargai sebuah kinerja anak muda bangsanya.
Dengan diundangkannya Undang-Undang No 4 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, semakin mempertegas bahwa negeri ini cukup menganut paham seperti sebuah tagline pada iklan rokok, “belum tua belum boleh bicara”.  Beberapa perubahan yang terjadi dengan diundangkannya UU tersebut adalah naiknya batas usia pensiun menjadi 58 tahun, dan bagi para pejabat yang menduduki eselon II, usia pensiun menjadi 60 tahun. Kondisi itu menyebabkan begitu banyak PNS muda yang memiliki dedikasi baik dan berintegritas harus menunda keinginannya untuk mendapat sebuah promosi jabatan, karena peluang promosi yang sekiranya didapatkan dari posisi jabatan yang kosong karena seorang pejabat memasuki usia pensiun menjadi sirna.
Bisa dikatakan bahwa PNS muda belum mendapatkan peluang yang cukup baginya untuk pengembangan kreatifitas diri dan pengembangan karir. Karena salah satu kriteria yang dipertimbangkan adalah usia. Pada salah satu tulisan di media elektronik, terdapat sebuah tulisan bahwa usia menjadi faktor penting dalam menentukan promosi atau tidaknya seseorang PNS. Hal ini menjadi mimpi buruk bagi para PNS muda yang sudah memberikan pegabdian yang luar biasa dan dedikasi kepada tugasnya. Karena ternyata dedikasi dalam tugas ternyata tidaklah cukup untuk mendapatkan promosi yang diimpikan. Apakah memang hal seperti ini bisa dibenarkan ? Tidak semua orang yang lebih tua bertindak lebih cerdas, tidak semua orang yang lebih tua mampu menjadi seorang konseptor ataupun eksekutor yang hebat. Namun mereka memiliki hak yang lebih hanya karena mereka dilahirkan lebih dulu ? Lalu masih pantaskah kita bermimpi untuk memajukan negara ini dengan cepat jika mindset seperti itu terus dipertahankan ?
Apakah ada yang mengira bahwa ternyata konseptor pidato seorang Presiden AS adalah seorang anak muda berusia 28 tahun ? Apakah usia memang menjadi sebuah patokan penting bagi seseorang untuk mendapatkan hak yang harusnya bisa diperoleh dengan kesempatan yang sama ? Haruskah kita kesampingkan kreatifitas mereka, semangat mereka, kehandalan mereka hanya karena kita memandang mereka “belum cukup umur ?”
Sering kita mendengar kalimat “terlalu muda ?” Lalu kenapa kalimat tersebut tidak pernah terbalik menjadi “terlalu tua ?” 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar