Indonesia
tidak lagi menjadi negara yang mengandalkan pemuda dalam perjalanannya. Tidak
seperti zaman Presiden pertama republik ini, Ir. Soekarno, yang begitu mengagungkan
pemuda-pemudi sebagai ujung tombak pembangunan bangsa ini, zaman telah berubah.
Puluhan tahun berlalu, dan prinsip pemuda sebagai ujung tombak pembangunan
bangsa mulai terkikis sedikit demi sedikit.
Pada
satu sisi, sangat ironis melihat negeri kita tertinggal secara perlahan dari
negara-negara lain baik di kawasan Asia maupun untuk dunia secara keseluruhan,
namun di sisi lain ternyata terdapat begitu banyak pemuda asal negeri ini yang
memiliki karir sukses di luar negeri. Hal ini menjadi sebuah anomali yang
sebenarnya tidaklah sulit untuk dipecahkan. Jika saja negara ini bisa bertindak
sedikit lebih fair dalam menilai dan menghargai sebuah kinerja anak muda
bangsanya.
Dengan
diundangkannya Undang-Undang No 4 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara,
semakin mempertegas bahwa negeri ini cukup menganut paham seperti sebuah
tagline pada iklan rokok, “belum tua belum boleh bicara”. Beberapa perubahan yang terjadi dengan
diundangkannya UU tersebut adalah naiknya batas usia pensiun menjadi 58 tahun,
dan bagi para pejabat yang menduduki eselon II, usia pensiun menjadi 60 tahun.
Kondisi itu menyebabkan begitu banyak PNS muda yang memiliki dedikasi baik dan
berintegritas harus menunda keinginannya untuk mendapat sebuah promosi jabatan,
karena peluang promosi yang sekiranya didapatkan dari posisi jabatan yang
kosong karena seorang pejabat memasuki usia pensiun menjadi sirna.
Bisa
dikatakan bahwa PNS muda belum mendapatkan peluang yang cukup baginya untuk
pengembangan kreatifitas diri dan pengembangan karir. Karena salah satu
kriteria yang dipertimbangkan adalah usia. Pada salah satu tulisan di media
elektronik, terdapat sebuah tulisan bahwa usia menjadi faktor penting dalam
menentukan promosi atau tidaknya seseorang PNS. Hal ini menjadi mimpi buruk
bagi para PNS muda yang sudah memberikan pegabdian yang luar biasa dan dedikasi
kepada tugasnya. Karena ternyata dedikasi dalam tugas ternyata tidaklah cukup
untuk mendapatkan promosi yang diimpikan. Apakah memang hal seperti ini bisa
dibenarkan ? Tidak semua orang yang lebih tua bertindak lebih cerdas, tidak
semua orang yang lebih tua mampu menjadi seorang konseptor ataupun eksekutor
yang hebat. Namun mereka memiliki hak yang lebih hanya karena mereka dilahirkan
lebih dulu ? Lalu masih pantaskah kita bermimpi untuk memajukan negara ini
dengan cepat jika mindset seperti itu terus dipertahankan ?
Apakah
ada yang mengira bahwa ternyata konseptor pidato seorang Presiden AS adalah
seorang anak muda berusia 28 tahun ? Apakah usia memang menjadi sebuah patokan
penting bagi seseorang untuk mendapatkan hak yang harusnya bisa diperoleh
dengan kesempatan yang sama ? Haruskah kita kesampingkan kreatifitas mereka,
semangat mereka, kehandalan mereka hanya karena kita memandang mereka “belum
cukup umur ?”
Sering
kita mendengar kalimat “terlalu muda ?” Lalu kenapa kalimat tersebut tidak
pernah terbalik menjadi “terlalu tua ?”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar