Sabtu, 26 Desember 2015

MATI SAMUIK DEK GULO (Edisi Abuse Of Power)



Kemenangan Andi Taswin pada perkara yang menggugat Pemerintah Kota Padang, dalam hal ini Walikota Padang yang mengeluarkan SK Pemberhentiannya selaku Direktur Umum PDAM pada PTUN Padang, menjadi sebuah tamparan keras bagi Walikota Padang yang selama ini mengkampanyekan dirinya sebagai pejabat yang taas azas dan taat hukum. Kemenangan ini seperti sebuah oase di tengah gurun bagi golongan “minoritas” di Kota Padang.
Sebelumnya kemenangan yang diperoleh oleh Andi Taswin ini terjadi seperti di luar perkiraan, karena hampir semua sektor dikuasai oleh partai yang tengah berkuasa di Kota Padang saat ini. Namun Hakim yang memimpin sidang sepertinya tidak terpengaruh akan kekuasaan yang tengah berkuku di Kota Padang.
Hal ini menjadi perhatian bagi saya dikarenakan hal ini menjadi sebuah bukti nyata adanya abuse of power yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Padang. Hampir semua orang mafhum dan maklum dengan istilah “sakali aia gadang, tapian barubah”, namun dalam pemerintahan tentu ada azas-azas dan peraturan perundang-undangan yang harus menjadi landasan, bukan azas-azas yang “mendadak” dijadikan landasan ya... Dalam kasus ini Pemerintah Kota Padang dan Walikota Padang seakan-akan alpa dalam memperhatikan hal-hal penting sebelum membuat keputusan. Jika ditilik lebih jauh, sebenarnya praktek abuse of power ini cukup banyak terjadi, dan mungkin tidak hanya di Kota Padang saja. Bedanya terkadang penguasa mengambil jalan yang jauh lebih soft, alias tidak main hajar saja dengan kekuasaan yang tengah dipegang.
Lazimnya penguasa bisa “mengondisikan” apa saja yang dia inginkan, baik untuk menaikan seseorang, ataupun memberhentikan seseorang. Namun seperti yang saya sampaikan di atas, pengondisiannya lebih soft, tidak hantam kromo. Beberapa hal yang terjadi di Kota Padang, misalnya soal lelang jabatan, sudah diperlihatkan bahwa nilai tertinggi pada lelang jabatan tidak serta-merta akan membuat si pemegang nilai akan dilantik pada jabatan yang dia ikuti lelangnya. Hal ini karena pansel kembali menyerahkan tiga nama kepada Walikota untuk dipilih mana yang akan dilantik. Walhasil kondisi ini, berarti hanya menggantikan nama Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) menjadi Pansel (Panitia Seleksi). Karena keputusan akhirnya tetap pada Walikota, bukan pada hasil seleksi.
Jika saya boleh berpendapat, maka ada baiknya mekanisme promosi dikembalikan kepada Baperjakat saja. Hal ini akan meminimalisir perasaan kecewa bagi orang-orang yang merasa “dikerjai” oleh Walikota. Atau sebaliknya, mekanisme lelang jabatan itu dilaksanakan dengan benar-benar, dimana Walikota memang berpegang teguh kepada hasil seleksi dari panitia seleksi. Kondisi lelang jabatan atau juga dikenal dengan open bidding yang hanya setengah-setengah justru menjadi lelucon atau hanya menjadi jawab pelepas tanya, yang pada dasarnya tidak memberikan hasil sama sekali sebagaimana yang diharapkan dari lelang jabatan itu sendiri.
Euforia pemerintah yang memegang kekuasaan perlu dibatasi dan mengingat kembali bahwa Kota Padang adalah millik banyak orang dan banyak unsur. Sudah tidak zamannya memberlakukan kekuasaan sebagai satu-satunya tongkat komando yang bisa tunjuk sana-sini dan mengubah sana-sini. Ingat, pada masanya tidak satupun yang sanggup menentang Pak Harto, namun ketika tiba masanya Pak Harto pun juga tidak sanggup menghadang pengunduran dirinya.
Kekuasaan itu memang manis, namun jangan lupa “mati samuik dek gulo” alias jika tidak menimbang dan menakar dengan baik kekuasaan yang dimiliki, besar kemungkinan kekuasaanlah yang memberikan tamparan yang menyadarkan. Euforia yang berlebihan di Kota Padang terkadang sampai pada taraf yang menurut saya tidak masuk di akal, memberhentikan orang hidup, dan melantik yang sudah meninggal ? Ulah kekuasaan ? Atau memang yang memegang kekuasaan terlalu pendendam dan tertawa terlalu besar ketika mendapatkan kekuasaan sehingga lupa membuka mata ? 
Pada kesempatan ini baru Andi Taswin yang menunjukan perlawanannya, di masa yang akan datang bukan tidak mungkin akan banyak Andi Taswin lainnya yang memutuskan melawan dan kembali mencoreng muka Pemko Padang yang saat ini dipimpin seorang Walikota yang katanya sangat taat hukum. Oh iya, sebelum lupa, dengan dikabulkannya gugatan Andi Taswin oleh PTUN, maka besar kemungkinan Pemerintah Kota Padang akan melakukan banding, namun terlepas dari banding atau tidaknya, cukup taat hukum kah Walikota Padang untuk mematuhi hasil keputusan PTUN ? Saya tidak mengenalnya sebagai pribadi yang gentleman, jadi menurut saya I don’t think so. Wassalam...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar