Kemenangan
Andi Taswin pada perkara yang menggugat Pemerintah Kota Padang, dalam hal ini
Walikota Padang yang mengeluarkan SK Pemberhentiannya selaku Direktur Umum PDAM
pada PTUN Padang, menjadi sebuah tamparan keras bagi Walikota Padang yang
selama ini mengkampanyekan dirinya sebagai pejabat yang taas azas dan taat
hukum. Kemenangan ini seperti sebuah oase di tengah gurun bagi golongan
“minoritas” di Kota Padang.
Sebelumnya
kemenangan yang diperoleh oleh Andi Taswin ini terjadi seperti di luar
perkiraan, karena hampir semua sektor dikuasai oleh partai yang tengah
berkuasa di Kota Padang saat ini. Namun Hakim yang memimpin sidang sepertinya
tidak terpengaruh akan kekuasaan yang tengah berkuku di Kota Padang.
Hal
ini menjadi perhatian bagi saya dikarenakan hal ini menjadi sebuah bukti nyata
adanya abuse of power yang dilakukan
oleh Pemerintah Kota Padang. Hampir semua orang mafhum dan maklum dengan
istilah “sakali aia gadang, tapian
barubah”, namun dalam pemerintahan tentu ada azas-azas dan peraturan perundang-undangan
yang harus menjadi landasan, bukan azas-azas yang “mendadak” dijadikan landasan
ya... Dalam kasus ini Pemerintah Kota Padang dan Walikota Padang seakan-akan
alpa dalam memperhatikan hal-hal penting sebelum membuat keputusan. Jika
ditilik lebih jauh, sebenarnya praktek abuse
of power ini cukup banyak terjadi, dan mungkin tidak hanya di Kota Padang
saja. Bedanya terkadang penguasa mengambil jalan yang jauh lebih soft, alias tidak main hajar saja dengan
kekuasaan yang tengah dipegang.
Lazimnya
penguasa bisa “mengondisikan” apa saja yang dia inginkan, baik untuk menaikan
seseorang, ataupun memberhentikan seseorang. Namun seperti yang saya sampaikan
di atas, pengondisiannya lebih soft,
tidak hantam kromo. Beberapa hal yang terjadi di Kota Padang, misalnya soal
lelang jabatan, sudah diperlihatkan bahwa nilai tertinggi pada lelang jabatan
tidak serta-merta akan membuat si pemegang nilai akan dilantik pada jabatan
yang dia ikuti lelangnya. Hal ini karena pansel kembali menyerahkan tiga nama
kepada Walikota untuk dipilih mana yang akan dilantik. Walhasil kondisi ini,
berarti hanya menggantikan nama Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan
Kepangkatan) menjadi Pansel (Panitia Seleksi). Karena keputusan akhirnya tetap
pada Walikota, bukan pada hasil seleksi.
Jika
saya boleh berpendapat, maka ada baiknya mekanisme promosi dikembalikan kepada
Baperjakat saja. Hal ini akan meminimalisir perasaan kecewa bagi orang-orang
yang merasa “dikerjai” oleh Walikota. Atau sebaliknya, mekanisme lelang jabatan
itu dilaksanakan dengan benar-benar, dimana Walikota memang berpegang teguh
kepada hasil seleksi dari panitia seleksi. Kondisi lelang jabatan atau juga
dikenal dengan open bidding yang
hanya setengah-setengah justru menjadi lelucon atau hanya menjadi jawab pelepas
tanya, yang pada dasarnya tidak memberikan hasil sama sekali sebagaimana yang
diharapkan dari lelang jabatan itu sendiri.
Euforia
pemerintah yang memegang kekuasaan perlu dibatasi dan mengingat kembali bahwa
Kota Padang adalah millik banyak orang dan banyak unsur. Sudah tidak zamannya
memberlakukan kekuasaan sebagai satu-satunya tongkat komando yang bisa tunjuk
sana-sini dan mengubah sana-sini. Ingat, pada masanya tidak satupun yang
sanggup menentang Pak Harto, namun ketika tiba masanya Pak Harto pun juga tidak
sanggup menghadang pengunduran dirinya.
Kekuasaan
itu memang manis, namun jangan lupa “mati
samuik dek gulo” alias jika tidak menimbang dan menakar dengan baik
kekuasaan yang dimiliki, besar kemungkinan kekuasaanlah yang memberikan
tamparan yang menyadarkan. Euforia yang berlebihan di Kota Padang terkadang
sampai pada taraf yang menurut saya tidak masuk di akal, memberhentikan orang
hidup, dan melantik yang sudah meninggal ? Ulah kekuasaan ? Atau memang yang
memegang kekuasaan terlalu pendendam dan tertawa terlalu besar ketika
mendapatkan kekuasaan sehingga lupa membuka mata ?
Pada
kesempatan ini baru Andi Taswin yang menunjukan perlawanannya, di masa yang
akan datang bukan tidak mungkin akan banyak Andi Taswin lainnya yang memutuskan
melawan dan kembali mencoreng muka Pemko Padang yang saat ini dipimpin seorang
Walikota yang katanya sangat taat hukum. Oh iya, sebelum lupa, dengan
dikabulkannya gugatan Andi Taswin oleh PTUN, maka besar kemungkinan Pemerintah
Kota Padang akan melakukan banding, namun terlepas dari banding atau tidaknya,
cukup taat hukum kah Walikota Padang untuk mematuhi hasil keputusan PTUN ? Saya
tidak mengenalnya sebagai pribadi yang gentleman,
jadi menurut saya I don’t think so.
Wassalam...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar